Selasa, 25 November 2008

EPSBED

EPSBED yang dikenal sebagai Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri mengacu pada SK 034/Dikti/Kep/2002 tentang Perubahan Dan Peraturan Tambahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No : 08/dikti/kep/2002 Tentang Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No: 184/u/2001 Tentang Pedoman Pengawasan - Pengendalian Dan Pembinaan Progam Diploma, Sarjana Dan Pascasarjana Di Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia adalah sebuah bentuk pelaporan semester yang bersifat wajib yang tediri dari :

  • Pendataan Badan Hukum
  • Program Studi & Kegiatan Kuliah
  • Pendataan Visi Misi
  • Pimpinan dan Teknisi/Laboran
  • Mahasiswa Asing dan Beasiswa
  • Kerjasama Dengan PT Luar Negeri
  • Sarana dan Prasarana
  • Kapasitas Mahasiswa Baru
  • Penelitian/Publikasi Dosen
  • Pengabdian Masyarakat
  • Pendataan Master Mahasiswa
  • Pendataan Master Dosen dan Riwayat Pendidikan
  • Pendataan Tabel Kurikulum
  • Transaksi Aktivitas Kuliah Mahasiswa
  • Transaksi Nilai Semester
  • Transaksi Lulusan/Cuti/Non-Aktif
  • Transaksi Nilai Pindahan/Penyetaraan
  • Transaksi KRS Semester Berjalan
  • Transaksi Aktivitas Mengajar Dosen
  • Transaksi Dosen Kuluar/Cuti/Studi Lanjut

Penyerahan pelaporan harus melalui tahap validasi data, dimana pada proses tersebut data diverifikasi dengan data-data lain sehingga kejanggalan antar data diharapkan tidak lolos. Penerapan NIDN/NIDON tampaknya menambah mengeritkan dahi para operator PTN/PTS karena DIKTI mengontrol keberadaan status tetap seorang Dosen artinya sebuah PTN/PTS tidak bisa memberikan status seorang Dosen Tetap, apabila yang bersangkutan sudah menjadi Dosen Tetap pada PTN/PTS. Bagi PTN/PTS semestinya diambil hal positif karena apabila seorang dosen menjadi status tetap dibeberapa PTN/PTS tentunya loyalitas seorang Dosen dipertanyakan, dan yang menjadi korban adalah para mahasiswa tentunya.

Para pelanggan kami praktis tidak terlalu mengalami kendala dalam hal pelaporan EPSBED, karena sistem kami sudah mendukung.

Sebenarnya apabila kita memahami struktur data dan unsur logika pada EPSBED semestinya melewati tahap validasi bisa mudah. Yang jadi kendala justru apakah PTN/PTS sudah memiliki Sistem Informasi Manajemen Perguruan Tinggi atau belum ??, jika belum saya sudah bisa membayangkan.

Kami siap membantu para operator PTN/PTS yang mengalami kendala dengan EPSBED.




Tidak ada komentar: